Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi kebijakan pengaturan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian, perlu dilakukan secara integral dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.67 Tahun 1996, PP No.27 Tahun 1999, PP No.38 tahun 2007, Inpres No.7 Tahun 1987, Kepmenbudpar, Kepmendagri No. 130-60 Tahun 2002, Kepmenbudpar No. Km.3/HK.001/MKP.02 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk Usaha Pariwisata, Penggolongan Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Pariwisata, Perizinan, Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2016
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 15, BN. 2016 No. 1380, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengisi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di
lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu
menyelenggarakan seleksi terbuka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Seleksi Terbuka Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di
Lingkungan Kementerian Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 164);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Cara
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
Ketentuan Umum; Persyaratan; Tahapan; Tata Cara; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah daerah
berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan
Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Konawe salah satunya bersumber dari sektor Pariwisata
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 15 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Usaha Pariwisata; Bentuk Usaha dan Permodalan; Pengusahaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Kabupaten; Koordinasi; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Kesenian Tradisional Masyarakat Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian tradisional merupakan bagian dari khasanah budaya daerah dan cerminan atas identitas daerah yang tumbuh, hidup, berkembang, dan berakar sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal; b. bahwa keberadaan kesenian tradisional merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta ketahanan sosial budaya masyarakat, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian Tradisional Masyarakat Indramayu;
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 22 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, arah dan tujuan, sasaran dan karakteristik, strategi dan ruang lingkup, apresiasi kesenian, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional masyarakat indramayu
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 15.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS BUDAYA
ABSTRAK:
a. bahwa Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta
kearifan lokal yang hidup di Bali, memiliki peran yang fundamental dalam pembangunan masyarakat, bangsa,dan negara sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina,
dikembangkan, dan diberdayakan;
b. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat melalui peran serta
Desa Adat berbasis pendekatan budaya Bali;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sampah berbasis budaya di Kota Denpasar,maka diperlukan pengaturan mengenai Pengelolaan
Sampah Berbasis Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011
Ketentuan Umum,Jenis dan Sumber Sampah,Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya,Kewajiban,Pembinaan dan Pengawasan,Partisipasi Masyarakat,
Penghargaan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
-
-
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016
Masyarakat - HUkum adat - identifikasi - VERIFIKASI - PENETAPAN - pedoman
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari keanekaragaman budaya bangsa yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945. Kabupaten Mahakam Ulu merupakan salah satu daerah yang terdiri atas beberapa kesatuan masyarakat hukum adat dayak sehingga diperlukan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak-hak tradisionalnya. Sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan, bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat; Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2001 No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat di Tingkat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur desa dari segi pemerintahannya dengan tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih ada sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional. Adat istiadat yang tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan hidup masyarakat, pembangunan nasional, Daerah dan Desa. Berdasarkan Pasal Ill Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengaturan mengenai Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat di Tingkat Desa I Kelurahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peran dan fungsi lembaga adat di tingkat desa atau kelurahan, melestarikan adat istiadat, dan mendukung pembangunan serta ketahanan nasional. Lembaga adat harus mencapai stabilitas nasional dalam berbagai bidang. Keberadaan adat istiadat diarahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan melalui keputusan, mencakup nama, jenis kegiatan, tugas pokok, dan fungsi. Sumber keuangan lembaga adat harus digunakan untuk kegiatan adat. Kewajiban lembaga adat melibatkan pemeliharaan dan pemajuan adat istiadat sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara, Pemerintah Daerah, Desa, dan masyarakat, serta melanggar peraturan dan nilai-nilai agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
9 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2018 / No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat