Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2018

PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBANGUNAN DESTINASIPARIWISATA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Penetepan Destinasi Pariwisata Provinsidan Jenis Daya Tarik Wisata; 3. Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; 4. Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat; 5. Perencanaan Kepariwisataan; 6. Industri dan Kelembagaan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Evaluasi dan Pelaporan; 9. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 32 Tahun 2018 tentang PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
14 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2018
Tanggal Berlaku
14 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.32
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan