Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2018

Tata Cara Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam di Kawasan Tahura Bukit Soeharto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Permohonan Izin usaha Penyediaan Jasa Wisata di Kawasan Tahura bukit Soeharto yang meliputi: tata cara permohonan untuk pemohon perorangan, tata cara permohonan untuk pemohon Badan Usaha dan Koperasi, dan jangka waktu perizinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.35
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan