Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2018

Tata Kerja, Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
14 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2018
Tanggal Berlaku
14 Desember 2018
Sumber
BD 2018 (39) : 6 hlm
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu KebijakanBadan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 32)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan