PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - UNSUR PENENTU KEBIJAKAN - BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH- TATA CARA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD 2018 (39) : 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kerja, Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan BPPD Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2013 perlu diganti;
b. bahwa tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan BPPD adalah untuk efektifnya pelaksanaan tugas dan kegiatan Unsur Penentu Kebijakan BPPD sehingga dapat memberikan manfaat dan keuntungan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
- UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden No. 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2013;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu
Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 11)
- 6 hlm
|