Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Paket Dan Operasional Bus Wisata Samosir
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para wisatawan, maka penting adanya ketersediaan pelayanan transportasi langsung ke objek-objek wisata yang ada di Kabupaten Samosir; Adanya ketersediaan 2 (dua) unit bus yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Samosir, maka penting memanfaatatkan bus tersebut sebagai angkutan Bus Wisata Samosir; Untuk kelancaran dalam pengoperasian Bus Wisata Samosir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur tentang Paket dan Operasional Bus Wisata Samosir di Kabupaten Samosir.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Samosir Nomor 48 Tahun 2017.
PAKET WISATA, RUTE, JADWAL DAN HARGA; PEMBIAYAAN DAN OPERASIONAL; PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2008
PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN - KEBUDAYAAN ASLI PAPUA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua
ABSTRAK:
Kebudayaan orang asli Papua sebagai hasil cipta, karsa dan karya merupakan manifestasi jati diri masyarakat Papua dan aset nasional yang harus dilindungi, dibina dan dikembangkan, tetapi seiring berjalannya waktu terjadi pergeseran dan perubahan nilai sebagai akibat transformasi budaya luar yang tidak selaras dengan kehidupan nilai-nilai budaya dan religi di Provinsi Papua. Maka dirasa diperlukan upaya-upaya strategis dan efektif dalam rangka meningkatkan perlindungan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan asli Papua.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU NO. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat Papua untuk mendukung program pemerintah dalam mempertahankan, melindungi, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya Tradisi Kasebu Masyarakat Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka
ABSTRAK:
a. bahwa menjaga nilai-nilai budaya merupakan upaya memperkuat jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, dan perdamaian masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pemajuan nilai-nilai budaya secara sistematis dan menyeluruh diperlukan upaya pelestarian nilai-nilai objek budaya secara terarah dan terukur agar mewujudkan masyarakat yang tangguh dan berdaya saing. Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang pelakunya lintas kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Tradisi Kasebu Masyarakat Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Tak benda Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1486).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pelestarian Kebudayaan;
Bab III Partisipasi Masyarakat;
Bab IV Pendanaan;
Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PELESTARIAN BUDAYA TRADISI KASEBU MASYARAKAT RUMPUN WASILOMATA KECAMATAN MAWASANGKA
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2019
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 32 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan
Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat 6; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; Permendikbud No 4 Th 2016; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 50 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Funngsi dan Uraian Tugas, 4. Jabatan Fungsional; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang di harapkan dapt berjalan secara berkelanjutan,mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyrakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam
Dasar hukum Peraturan Bupati7 ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU N0.32 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PERDA No.2 Tahun 2000.
Dalam peraturan ini di atur tentang Maksud, tujuan dan prinsip Ruang lingkup termasuk didalamnya pecanangan desa wisata, penilaian desa wisata, dan penetapan desa wisata
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Destinasi Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa bidang kepariwisataan di Kota Banjar mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, dan bahwa kepariwisataan di Kota Banjar harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, pemerataan, keadilan, dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan potensi yang ada, sehingga berdasarkan huruf Z Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Destinasi Pariwisata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Azas, Fungsi Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Obyek Dan Daya Tarik Wisata, Pembangunan Kepariwisataan, Pengelola Destinasi Pariwisata, Kerja Sama Operasional, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
babwa dalam rangka mendukung pengembangan kepariwisataan dipandang perlu pengaturan tentang desa wisata untuk
mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik Daerah
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 1996; PP No 38 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2012; PP No 43 Tahuh 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asa dan Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Pengembangan Daya Taris Wisata; Strategi dan Model Pengembangan; Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata; Kawasan Strategis Desa Wisata; Pengembangan Desa Wisata; Usaha Wisata Desa Wisata; Pendaftaran Usaha Wisata; Bentuk Usaha dan Permodalan; Pengusahaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
36
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2021
PERWALI Kota Batam No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang WAKTU PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Keparwisataan di Kota Batam menyatakan bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara usaha pariwisata dan tenaga kerja pariwisata berada pada Pemerintah Kota Batam; pesatnya perkembangan usaha kepariwisataan di Kota Batam memberikan dinamika kehidupan sosial masyarakat yang beragam serta memberikan arti yang positif bagi Pemerintah Kota Batam dari sektor Pendapatan Asli Daerah; dalam rangka memberikan ketenangan dan kekhusukan, serta menjaga kesucian bulan Ramadhan bagi umat islam guna melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh perlu menjaga kesucian bulan Ramadhan; pelaku usaha kepariwisataan dalam melaksanakan aktifitas usahanya di Kota Batam perlu senantiasa menghormati ketentuan sebagaimana dimaksud guna mewujudkan kondisi yang kondusif; Pemerintah Kota Batam selaku regulator di wilayah Kota Batam dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan kepariwisataan berkewajiban melaksanakan pemeliharaan kehidupan hubungan kemasyarakatan dari sudut pandang keagamaan
•Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota •Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan, Walikota Batam berwenang untuk mengatur dan menetapkan waktu operasional dari jenis-jenis usaha kepariwisataan yang ada di Kota Batam. (2)Untuk Jenis Usaha Akomodasi, Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman serta Usaha Jasa Pariwisata waktu penyelenggaraan kegiatannya dapat dilaksanakan pada setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mencabut Perwako Nomor 7 Tahun 2005, Perwako Nomor 25 Tahun 2008, diubah Perwako Nomor 23 Tahun 2021
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 158/2019, TLD No. 98/2019, LL PROV MALUKU : 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa Adat
ABSTRAK:
Bahwa desa adat memiliki peranan yang sangat strategis dalam mendukung pelestarian nilai-nilai budaya lokal, adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah Provinsi Maluku, sehingga perlu dilakukan penataan desa adat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan penataan desa adat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 20 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa adat, pemerintahan desa adat, kewenangan desa adat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat