Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis Bab IV Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Bab V Jabatan Fungsional Bab VI Jabatan Pelaksana Bab VII Tata Kerja Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat