Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, terdapat dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus nonfisik yang belum dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023 sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2022; Perwali Bontang No. 26 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perwali Bontang Nomor 26 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3; Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 10 ayat (1); Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 19 ayat (1), ayat (6), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10); Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); Lampiran l; Lampiran II; Lampiran III; serta Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Bontang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jambi No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Jambi No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Jambi No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6807);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 565);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-
6380 Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi
Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan
Gubernur Jambi tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi
Tahun Anggaran 2023;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Nomor 15).
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan
sebesar Rp4.909.073.167.294,00, yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp5.501.683.606.784,00 yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a, bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya
direncanakan sebesar Rp682.744.439.490,00.
(2)Anggaran SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud
ayat (1) terdiri atas:
a. pelampauan penerimaan PAD direncanakan sebesar
Rp120.700.359.011,00;
b. pelampauan penerimaan pendapatan transfer sebesar
Rp356.314.038.133; dan
c. penghematan belanja direncanakan sebesar
Rp205.730.042.346,00.
(3)Anggaran pelampauan penerimaan PAD sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp120.700.359.011,00,
yang merupakan pelampauan penerimaan PAD-pajak daerah;
(4)Anggaran pelampauan penerimaan pendapatan transfer sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b direncanakan Rp356.314.038.133,00
yang merupakan pelampauan penerimaan pendapatan transfertransfer pemerintah pusat;
Anggaran penghematan belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf c direncanakan sebesar Rp205.730.042.346,00, yang terdiri
atas:
a. penghematan belanja-belanja operasi; dan
b. sisa penggunaan belanja tidak terduga.
Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp90.134.000.000,00, terdiri
atas:
a. Penyertaan modal Daerah direncanakan sebesar
Rp90.000.000.000,00; dan
b. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo direncanakan
sebesar Rp134.000.000,00
Anggaran Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp90.000.000.000,00 yang
merupakan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD);
Anggaran pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp134.000.000 yang merupakan pembayaran pinjaman dari lembaga
keuangan bukan bank
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Tidak ada
Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini
dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan
kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2008 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD pada tanggal 13 Nopember 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2008.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun
2007.
Peraturan inii mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Grobogan Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1985/Seri.C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Pebruari 1984 nomor 903/2293/SJ; Surat Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah tanggal 16 Maret 1984 nomor 903/07647; Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II
Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juli 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 tahun 1984; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 903/309/1984 tanggal 7 Juni 1984;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1984/1985 dikarenakan terdapat penambahan pendapatan dan penambahan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 1985.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Kelima Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Keempat Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Kedua Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2023 (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai, Butir W.d.2), Butir W.d.6), Bab VI Butir E.a.2) dan Butir E.a.6), Bab VI Butir E.b, Bab VI Butir E.g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, UU No 1 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2020, UU RI No 1 Tahun 2020, PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2020, PP No 109 Tahun 2000, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2017, PP RI No 43 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA Kab Gorontalo No 2 Tahun 2022, Perbup Gorontalo No 49 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo No 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawbaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 590, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2008;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomnor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungajawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2009.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2021 Nomor 83; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2000 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 86 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung ditetapkan selambat-lambatnya satu buIan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 Kabupaten Temanggung sebesar Rp. 62.953.378.000,00, dengan rincian pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan memiliki alokasi pendapatan dan belanja sebesar Rp. 7.670.733.000,00. Rincian lengkap terdapat dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2000.
9 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah perlu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU no. 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, PP No 79 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 23 Tahun 2007, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA No 7 Tahun 2021, PERDA No 5 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat