Beberapa ketentuan dalam Perwali Bontang Nomor 26 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3; Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 10 ayat (1); Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 19 ayat (1), ayat (6), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10); Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); Lampiran l; Lampiran II; Lampiran III; serta Pasal 30.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat