Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 Kabupaten Temanggung sebesar Rp. 62.953.378.000,00, dengan rincian pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan memiliki alokasi pendapatan dan belanja sebesar Rp. 7.670.733.000,00. Rincian lengkap terdapat dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat