Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota dapat menetapkan membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan pedoman umum kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampong dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Subulussalam Tahun 2021;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri No 114 Tahun 2014; PMK No 35/PMK.07/2020; PMK No 190//PMK.07/2021; Permendes PDTT No 8 Tahun 2022; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 20 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Publikasi dan Pelaporan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Hlm , Lampiran : 39 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, maka ketentuan mengenai pagu indikatif bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Blora Nomor 65 Tahun 2019; Peraturan Bupati Blora Nomor 46 Tahun 2020; Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Bupati Blora Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Administrasi antara Kecamatan Marang Kayu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 17 Oktober 2012, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bhuana Jaya dengan Desa Bukit Pariaman tanggal 12 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Bukit Pariaman tanggal 14 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Pariaman dengan Desa Kerta Buana tanggal 18 November 2013, Berita Acara Rakor Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bukit Pariaman, Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 15 juni 2016, Berita Acara Fasilitasi Batas Kecamatan Marang Kayu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang Segmen Desa Perangkat Selatan, Desa Perangkat Baru dan Desa Bukit Pariaman tanggal 29 September 2016, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2016.
Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak berusaha, hak pengelolaan lahan, dan hak lainnya pada masyarakat dengan pertimbangan: a. Setiap warga negara indonesia berhak melakukan aktifitas usaha dimanapun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Batas Desa hanyalah batas pelayanan publik, tidak membatasi hak-hak berusaha dan hak-hak pengelolaan lahan; c. Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang berada dan beraktifitas didalam wilayah desanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. masyarakat wajib mengurus administrasi dimana masyarakat tersebut berada dan wajib melaporkan kegiatannya ke desa dimana masyarakat tersebut beraktifitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 60 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RIncian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendes PDT Nomor 22 Tahun 2016; Permenkeu Nomor 49/PMK.07/2016; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rincian dana desa untuk setiap desa di daerah tahun anggaran 2017 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
16 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 60 Tahun 2015
desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 137 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permenkeu No. 93/PMK.07/2015, Perda Kab. Sumbawa No. 1 Tahun 2015
Perbup ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2015. Rincian Dana Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai prioritas yang ditetapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 52 ayat 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 53 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 Nomor 37) ditambah dan diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Kadudamas Kecamatan Cirinten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Kadudamas Kecamatan Cirenten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 15 Tahun 2019; Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Batas Desa Bab III Ketentuan Lain-Lain Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 60 Tahun 2020
PERBUP Kab. Rembang No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran,
Penggunaan Dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa
Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tramsmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, terdapat
penambahan jangka waktu Bantuan Langsung Tunai
Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
Bbahwa berdasar.kan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan
Dana Desa, Bantuan Langsung Tunas Desa/Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa telah bermanfaat bagi
perlindungan sosial masyarakat desa yang terdampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)} sehingga
jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai
Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa perlu
diperpanjang;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Nomor
101/PMK.07/2020 tentang Penyaluram dan Penggunaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease -19 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat penyesuaian persyaratan penyaluran
Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran,
Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan P No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020; Permendagri No. 20 tahun 2018; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no. 14 Tahun 2020; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PErmenkeu No. 156/PMK.07/2020; Permenkeu No. 35 /PMK/07/2020; Permenkeu No. 101/PMK.07/2020; Perda Kab Rembang No. 9 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No. 10 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No. 11 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No. 5 tahun 2016; Perda Kab Rembang No. 3 Tahun 2020; Perbup Rembang No. 28 tahun 2017; Perbup Rembang No. 51 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Rembang No. 19 Tahun 2020; Perbup Rembang No, 47 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Perbup Rembang No. 58 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor
58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Rincian,
Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 61}
Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran,
Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 61} sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran,
Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 {Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 19} diubah sebagai
berikut : 1.Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah; 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 15 ayat (2} diubah; 4. Ketentuan Pasal 158 ayat {3} diubah, diantara ayat (3) dam ayat {4}
disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), 5. Ketentuan pasal l8A diubah.
66 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2023
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa salah satu strategi untuk mencapai arah kebijakan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan mengembangkan kerjasama desa; bahwa Kerjasama Desa dan antar desa dan lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kerjasama Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerjasama Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Kerjasama Desa bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip kerjasama desa, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kerjasama antar desa, kerjasama dengan pihak ketiga, idang dan potensi desa, badan kerjasama antar desa, tata cara kerjasama desa, perubahan atau berakhirnya kerjasama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerjasama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerjasama desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA DUNGUN LAUT KECAMATAN JAWAI DENGAN DESA SEGARAU PARIT KECAMATAN TEBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara Desa Dungun Laut Kecamatan Jawai dengan Desa Segarau Parit Kecamatan Tebas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup’
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat