perubahan-perbup-tata cara-dana-desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tramsmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, terdapat
penambahan jangka waktu Bantuan Langsung Tunai
Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
Bbahwa berdasar.kan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan
Dana Desa, Bantuan Langsung Tunas Desa/Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa telah bermanfaat bagi
perlindungan sosial masyarakat desa yang terdampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)} sehingga
jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai
Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa perlu
diperpanjang;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Nomor
101/PMK.07/2020 tentang Penyaluram dan Penggunaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease -19 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat penyesuaian persyaratan penyaluran
Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran,
Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan P No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020; Permendagri No. 20 tahun 2018; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no. 14 Tahun 2020; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PErmenkeu No. 156/PMK.07/2020; Permenkeu No. 35 /PMK/07/2020; Permenkeu No. 101/PMK.07/2020; Perda Kab Rembang No. 9 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No. 10 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No. 11 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No. 5 tahun 2016; Perda Kab Rembang No. 3 Tahun 2020; Perbup Rembang No. 28 tahun 2017; Perbup Rembang No. 51 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Rembang No. 19 Tahun 2020; Perbup Rembang No, 47 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Perbup Rembang No. 58 Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor
58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Rincian,
Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 61}
Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran,
Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 61} sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran,
Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 {Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 19} diubah sebagai
berikut : 1.Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah; 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 15 ayat (2} diubah; 4. Ketentuan Pasal 158 ayat {3} diubah, diantara ayat (3) dam ayat {4}
disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), 5. Ketentuan pasal l8A diubah.
- 66 hlm
|