Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 22 dan penambahan angka 23, perubahan Pasal 10, Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), penyisipan Pasal 12A, perubahan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), penyisipan ayat (1A) pada Pasal 15 dan perubahan ayat (2), penyisipan Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 18A, Pasal 19A, Pasal 20A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat