perubahan-perbup-dana-desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, terdapat tambahan
besaran bantuan langsung tunai desa/bantuan langsung
tunai-dana desa;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat penyesuaian
persyaratan dan tahapan penyaluran dana desa dalam
mendukung pelaksanaan bantuan langsung tunai
desa/bantuan langsung tunai-dana desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran,
Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup Rembang No. 58 Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 15) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan satu ayat yakni ayat (5a); 2. Ketentuan Pasal 12A diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 15A di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a); 6. Ketentuan Pasal 15B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat yakni ayat (2a),; 7. Ketentuan Pasal 19A ayat (3) diubah.
- 10 hlm
|