APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2022; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya TA 2021;
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a merupakan rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Angaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 tahun 2020; Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020; Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2021; Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2021; Perbup Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2017; Perbup Nagan Raya Nomor 28 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 26 Seri D; https://jdih.malangkab.go.id/sites/default/files/produk-hukum2/Perbup%2026%20Tahun%202022.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta guna meningkatkan pelayanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Malang;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
Perpres No 33 Tahun 2012:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 2 Tahun 2014:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permenkum HAM No 2 Tahun 2013:
Perda Kab. Malang No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda kab. Malang No 9 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. JDIH Kabupaten Malang:
3. Pembinaan dan Pengawasan:
4. Pendanaan:
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 26 Tahun 2022
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Konawe Utara Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 444
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, peru bahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah
perlu dilakukan Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan
Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perpustakaan Daerah Kabupaten Konawe Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Perpustakaan Daerah Kabu paten Konawe
Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1385);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2019 Nomor 105).
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris;
c. Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan
Pustaka;
d. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan
Pembudayaan Kegemaran Membaca;
e. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan;
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penclidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 3).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Darah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Unit Pelaksana Teknis Daerah
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut:
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 60)
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 26 Tahun 2022
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ayat (2) huruf dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban dan kewenangan menyusun standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan,
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu diatur mengenai standar operasional pengadaan barang dan jasa,
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, masih memerlukan penyempurnaan untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 1 Tahun 2022
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2007
SOP Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah terdiri dari:
a. SOP Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa,
b. SOP Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa,
c. SOP Persiapan Pengadaan Barang/Jasa:
d. SOP Persiapan Pemilihan Penyedia:
e. SOP Pemilihan Penyedia Prakualifikasi,
f. SOP Pemilihan Penyedia Pascakualifikasi:
g. SOP Pengelolaan Kontrak, dan
h. SOP Pengendalian Risiko Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2020
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamandau
KEDUDUKAN, sotk DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMANDAU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2022/No.830
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah daerah, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamandau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; dan
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi;
3. Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas;
4. Kelompok Jabatan;
5. Kepegawaian Dan Eselon;
6. Tata Kerja Dan Laporan;
7. Pendanaan; dan
8. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamandau
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 26 Tahun 2022
TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - DAN - DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2022/ No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 dan Pasal 104 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan kemudahan pelayanan penerbitan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan nonperizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; bahwa Peraturan Bupati Lebak Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Lebak;
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewajiban; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat