Peraturan ini memuat III Bab, 6 Pasal, Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar OPerasional Prosedur; Bab III Ketentuan Penutup. SOP disusun dengan prinsip kemudahan dan kejelasan; efisiensi dan efektifitas; keselarasan; keterukuran; dinamis; berorientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani; dan kepatuhan hukum dan kepastian hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat