Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 26 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SOP Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah terdiri dari: a. SOP Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa, b. SOP Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, c. SOP Persiapan Pengadaan Barang/Jasa: d. SOP Persiapan Pemilihan Penyedia: e. SOP Pemilihan Penyedia Prakualifikasi, f. SOP Pemilihan Penyedia Pascakualifikasi: g. SOP Pengelolaan Kontrak, dan h. SOP Pengendalian Risiko Pengadaan Barang/Jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Datar Nomor 26 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 27
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan