Susunan organisasi Dinas, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretaris; c. Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka; d. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca; e. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan; f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat