Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan, memberikan kepastian hukum, dan menjamin tertib administrasi
barang daerah serta pemanfaatan yang optimal maka perlu dilakukan pengelolaan barang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Batang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan, penganggaran dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, hibah, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, sengketa barang daerah, tuntutan ganti rugi barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010.
47 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandiriah daerah, perlu dilakukan
perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif
Undang - Undang Nomor 5 T ahun 1965; Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI; BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN
SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X
PENAGIHAN RETRIBUSI; BAB XI
PENGEMBALPAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII
KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB XIII
PEMANFAATAN; BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XVI
PENYIDIKAN; BAB XVII
KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penganggaran, bentuk, jumlah dan sumber, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sub Terminal Agribisnis
Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Memperhatikan potensi daerah khususnya komoditi holtikultura yang memiliki kontribusi yang cukup besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan PAD Kabupaten Enrekang perlu melakukan penanganan khusus, untuk penanganan khusus holtikultura, perlu dilakukan pengelolaan Sub Terminal Agribisnis agar dapat didistribusikan kepada konsumen dengan kualitas terjamin.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang
PENGELOLAAN SUB TERMINAL AGRIBISNIS
DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 42 Tahun 2002; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; pejabat pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; serta tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
53 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2010
APBD - Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. KUA tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya tidak mencapai target untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 mengalami perubahan yaitu berjumlah Rp. 1.504.408.823.785,99
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2010 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/No.8, TLD/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Pajak Restoran dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
14 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat