terminal-penumpang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sub Terminal Agribisnis
Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- Memperhatikan potensi daerah khususnya komoditi holtikultura yang memiliki kontribusi yang cukup besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan PAD Kabupaten Enrekang perlu melakukan penanganan khusus, untuk penanganan khusus holtikultura, perlu dilakukan pengelolaan Sub Terminal Agribisnis agar dapat didistribusikan kepada konsumen dengan kualitas terjamin.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang
- PENGELOLAAN SUB TERMINAL AGRIBISNIS
DI KABUPATEN ENREKANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
- 8 halaman
|