Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA REMAJA INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama perusahaan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 terdiri dari 56 Pasal dan 18 Bab yaitu :KETENTUAN UMUM NAMA, KEDUDUKAN HUKUM,MAKSUD DAN TUJUAN, KEGIATAN USAHA, SERTA JANGKA WAKTU PENDIRIAN, MODAL, ORGAN PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU, KEPEGAWAIAN, SATUAN PENGAWAS INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA, PERENCANAAN, OPERASIONAL, PELAPORAN, PENGGUNAAN LABA, EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM, KEPAILITAN, TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NO MOR 44
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN ANEKA USAHA
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Aneka Usaha bertujuan untuk meningkatkan penyediaan usaha jasa, perdagangan dan perindustrian, yang baik bagi masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Aneka Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
berisi ketentuan-ketentuan terkait pendirian, pengelolaan, dan operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha. Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Pembentukan Perusahaan Umum Daerah, Modal dan Kekayaan Perusahaan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Organisasi dan Manajemen, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Pembagian Keuntungan, Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Perda Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan pertambahan penduduk dan
perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan
bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang
sernakin beragam;
b. bahwa Persampahan rnerupakan salah satu segi kehidupan
yang perlu rnendapatkan penanganan secara terpadu dan
berkesinambungan baik oleh Pernerintah maupun rnasyarakat
Kabupaten Buton Tengah demi terwujudnya dan terpeliharanya
lingkungan hidup yang BERKAH (Bersih, Sejahtera, Produktif,
Agamis dan Harrnonis);
c. bahwa pengelolaan sarnpah selama ini belurn sesuai dengan
rnetode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga rnenirnbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan rnasyarakat dan lingkungan;
d. bahwa dalam rangka rnewujudkan lingkungan yang sehat dan
bersih dari sarnpah, perlu dilakukan penanganan sampah
secara kornperehensif dan terpadu dari hulu ke hi1ir;
e. bahwa dalam rangka penanganan sampah secara kornprehensif
dan terpadu, perlu rnelibatkan peran serta rnasyarakat dan
seluruh pernangku kepentingan ( stakeholders) secara
proporsional, efektif dan efisien serta penerapan pengenaan
besaran retribusi pelayanan persarnpahan;
f. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sarnpah dan
Retribusi Pelayanan Persampahan .
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) Pemerintah berhak menetapkan Peraturan
Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 23. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018
tentang Penanganan Sampah Laut;
24. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah;
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor
157).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN BAB III
PENGELOLAAN SAMPAH BAB IV
PERENCANAAN, PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH BAB V
TEKNIS PENGELOLAAN BAB VI
CARA PEMBUANGAN SAMPAH BAB VII
PEMBERSIHAN/PENGURUSAN SUMUR TINJA BAB VIII
PEMELIHARAAN PERSAMPAHAN BAB IX
PENYULUHAN PENGELOLAAN SAMPAH BAB X
PERAN KELUARGA, LEMBAGA PENDIDIKAN DAN MASYARAKAT BAB XI
PEMBIAYAAN BAB XII
PENGHARGAAN, KOMPENSASI DAN SANKSI BAB XIII
LEMBAGA PENGELOLAH SAMPAH BAB XIV
KERJASAMA DAN KEMITRAAN BAB XV
PERIZINAN BAB XVI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Kedudukan BPD, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD Kelembagaan BPD, Fungsi Dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Hubungan Kerja BPD Dengan Lembaga Lainnya, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan DaerahKota Banjar Nomor 2 Tahun 2006 dicabut.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Budaya Integritas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih perlu dibangun dan diterapkan budaya integritas terhadap penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan perlunya dibangun dan dikembangkan Budaya Integritas di kalangan Penyelenggara Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 67 Tahun 19S8; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Budaya Integritas, berisi tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Dan Prinsip Pembangunan Budaya Integritas; Komite Integritas; Pembangunan Budaya Integritas; Pemetaan Komponen Pembangunan Budaya Integritas; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penganggaran; Ketentuan Lainnya; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lainyang harganya tidak ternilai ;
b. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana selaras dengan Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2007 Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB V FORUM PENGURANGAN RlSIKO BENCANA
BAB VI TIM SIAGA BENCANA DESA
BAB VII PERANLEMBAGA USAHA,LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN,LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA,LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VIII TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB IX PRABENCANA
BAB X TANGGAP DARURAT
BAB XI PASCA BENCANA
BAB XII PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN
BAB XIII KERJA SAMA ANTAR DAERAH
BAB XIV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XVI PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
87 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak,
asri, bersih, teratur dan lingkungan yang sehat, perlu
dilakukan penataan dan pengelolaan permukiman di
wilayah pesisir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir, meliputi:
a. penataan;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. larangan;
d. peran serta masyarakat;
e. pengawasan dan pengendalian;
f. pendanaan;
g. Ketentuan penyidik; dan
h. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
Koperasi merupakan soko guru kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang srategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Koperasi di Kota Mataram perlu dikembangkan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi koperasi dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat. Dalam upaya menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan dan perlindungan Koperas, perlu di atur dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 25 Tahun 1992
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor m23 Tahun 2014
PP Nomor 33 Tahun 1998
Permenkop dan UMKM Nomor 16/Per/M.KUKM/XI/2015
Perda Nomor 3 Tahun 2014
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Pemberdayaan Koperasi dilaksanakan berdasarkan asas
akuntabilitas, transparansi, partisipatif, kekeluargaan, dan keadilan.
Tugas dan Wewenang pemerintah daerah ; melakukan pemberdayaan Koperasi; memberikan perlindungan terhadap koperasi
Pemerintah Daerah menyusun prioritas bidang ekonomi yang dapat dilakukan oleh koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
-
-
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat