ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pembangunan daerah, perlu dilakukan upaya peningkatan
pendapatan daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah;
bahwa dengan beralihnya kewenangan urusan kehutanan dan
kelautan dan perikanan dari pemerintah kabupaten/kota
kepada pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
berpotensi menambah objek retribusi baru dari kedua urusan
dimaksud;
bahwa adanya penghapusan Retribusi Rumah Potong Hewan,
serta perubahan tarif beberapa objek retribusi yang tidak
sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini, perlu diakomodir
dalam Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016.
- PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG
RETRIBUSI JASA USAHA, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Dinas/Biro/Badan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang
memungut Retribusi.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah
(BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan
Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan.
8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan
yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya
dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas
pelayanan pemakaian/pemanfaatan kekayaan Daerah.
11. Retribusi Tempat Penginapan dan Asrama/Pesanggrahan/Villa adalah
pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan dan
asrama/pesangrahan/villa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah
Daerah termasuk mess.
12. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas
pelayanan penyedian bibit untuk dijual yang diperlukan oleh Daerah.
13. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas
pelayanan penyediaan tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
14. Dihapus.
14a.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat
parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan
usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah daerah.
14b.Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa
kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
15. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan
data objek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan
penyetorannya.
16. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan
perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas
waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan
tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
18. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah
bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan
cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Gubernur.
19. Dihapus.
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD,
adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok
retribusi yang terutang.
21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang disingkat SKRDLB,
adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada
retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah
surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi
berupa bunga dan/atau denda.
23. Pemeriksaaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah
data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan retribusi daerah.
24. Penyidikan tidak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negari Sipil untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi dan menemukan
tersangkanya.
25. Benih unggul bermutu adalah benih dari varitas unggul yang memenuhi
persyaratan benih bermutu.
26. Bibit Ternak adalah semen Beku, telur tatas dan mudiqah (embrio yang
dihasilkan melalui seleksi dan mempunyai mutu genetik lebih baik dari
rata-rata mutu ternak setempat).
27. Benih atau bibit Ikan adalah ikan atau bagiannya yang digunakan untuk
memperbanyak dan mengembangbiakan Ikan.
28. Balai atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah perangkat dinas
daerah yang ditugasi menyelenggarakan perbanyakan Benih atau bibit
penyuluhan dan pelatihan.
29. Dihapus.
30. Dihapus.
31. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah
tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja
tertentu dalam pemungutan retribusi.
2. Ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf g diubah dan huruf e dihapus,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Jenis Retribusi yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha meliputi :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
d. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
e. Dihapus.
f. Retribusi Terminal; dan
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) diubah
dan ayat (5) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut
Retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
(2) Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
dipungut Retribusi atas pelayanan tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut
Retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(4) Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut
Retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dihapus.
(6) Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi atas pelayanan
tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat
kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(7) Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut Retribusi atas
pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan
pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
4. Ketentuan Paragraf 4 Bagian Kedua Pasal 8 BAB III diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Paragraf 4
Tempat Rekreasi dan Olahraga
Pasal 8
(1) Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat
rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD
dan pihak swasta.
5. Ketentuan Paragraf 5 Bagian Kedua Pasal 9 BAB III dihapus.
6. Ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g diubah
dan huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
Tingkat penggunaan jasa Retribusi diukur dan dihitung berdasarkan:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diukur dan dihitung berdasarkan
klasifikasi dan jenis kekayaan/fasilitas yang digunakan,
dimanfaatkan/dinikmati dan jangka waktu serta frekuensi pemakaian.
b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa diukur dan dihitung
berdasarkan type/kelas tempat penginapan dan frekuensi dan/atau
jangka waktu penggunaan pelayanan tempat
penginapan/pesanggrahan/villa.
c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur dan dihitung
berdasarkan jenis dan volume produksi usaha Daerah.
d.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga diukur dan dihitung
berdasarkan jenis dan frekuensi dan/atau jangka waktu
pemakaian/pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga.
e. dihapus.
f. Retribusi Terminal diukur dan dihitung berdasarkan frekuensi dan/atau
jangka waktu penggunaan pelayanan terminal.
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diukur dan dihitung berdasarkan
frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan
kepelabuhanan.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
digolongkan berdasarkan klasifikasi dan jenis kekayaan/fasilitas yang
digunakan, dimanfaatkan/dinikmati dan jangka waktu serta frekuensi
pemakaian.
(2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
(1) Struktur tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
digolongkan berdasarkan type/kelas tempat penginapan dan frekuensi
(jumlah dan jangka waktu kamar yang digunakan/dimanfaatakan).
(2) Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
9. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
diukur dan dihitung berdasarkan jenis dan jumlah bibit/benih dan/atau
jasa hasil produksi yang dijual.
(2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
10. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
digolongkan berdasarkan jenis dan frekuensi dan/atau jangka waktu
pemakaian/pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga.
(2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
11. Ketentuan Pasal 18 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 18A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18 A
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal digolongkan berdasarkan
frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan terminal.
(2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
13. Ketentuan Pasal 18 B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18 B
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
digolongkan berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan
pelayanan kepelabuhanan.
(2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
14. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
(1) Gubernur dapat melakukan peninjauan dan penyesuaian tarif Retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18 A dan Pasal 18 B paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- 11 -
(2) Peninjauan dan penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
(3) Peninjauan dan penyesuaian tarif Retribusi diatur dengan Peraturan
Gubernur.
|