Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Dinas/Biro/Badan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang memungut Retribusi. 6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 9. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 10. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian/pemanfaatan kekayaan Daerah. 11. Retribusi Tempat Penginapan dan Asrama/Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan dan asrama/pesangrahan/villa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk mess. 12. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas pelayanan penyedian bibit untuk dijual yang diperlukan oleh Daerah. 13. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 14. Dihapus. 14a.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah daerah. 14b.Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 15. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 16. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 17. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 18. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur. 19. Dihapus. 20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 22. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 23. Pemeriksaaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 24. Penyidikan tidak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negari Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya. 25. Benih unggul bermutu adalah benih dari varitas unggul yang memenuhi persyaratan benih bermutu. 26. Bibit Ternak adalah semen Beku, telur tatas dan mudiqah (embrio yang dihasilkan melalui seleksi dan mempunyai mutu genetik lebih baik dari rata-rata mutu ternak setempat). 27. Benih atau bibit Ikan adalah ikan atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan mengembangbiakan Ikan. 28. Balai atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah perangkat dinas daerah yang ditugasi menyelenggarakan perbanyakan Benih atau bibit penyuluhan dan pelatihan. 29. Dihapus. 30. Dihapus. 31. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan retribusi. 2. Ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf g diubah dan huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 Jenis Retribusi yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha meliputi : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; d. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; e. Dihapus. f. Retribusi Terminal; dan g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. (2) Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dipungut Retribusi atas pelayanan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (3) Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut Retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. (4) Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut Retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (5) Dihapus. (6) Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi atas pelayanan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (7) Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut Retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 4. Ketentuan Paragraf 4 Bagian Kedua Pasal 8 BAB III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Paragraf 4 Tempat Rekreasi dan Olahraga Pasal 8 (1) Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD dan pihak swasta. 5. Ketentuan Paragraf 5 Bagian Kedua Pasal 9 BAB III dihapus. 6. Ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g diubah dan huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 12 Tingkat penggunaan jasa Retribusi diukur dan dihitung berdasarkan: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diukur dan dihitung berdasarkan klasifikasi dan jenis kekayaan/fasilitas yang digunakan, dimanfaatkan/dinikmati dan jangka waktu serta frekuensi pemakaian. b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa diukur dan dihitung berdasarkan type/kelas tempat penginapan dan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa. c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur dan dihitung berdasarkan jenis dan volume produksi usaha Daerah. d.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga diukur dan dihitung berdasarkan jenis dan frekuensi dan/atau jangka waktu pemakaian/pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga. e. dihapus. f. Retribusi Terminal diukur dan dihitung berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan terminal. g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diukur dan dihitung berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan kepelabuhanan. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14 (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan berdasarkan klasifikasi dan jenis kekayaan/fasilitas yang digunakan, dimanfaatkan/dinikmati dan jangka waktu serta frekuensi pemakaian. (2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 8. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 15 (1) Struktur tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa digolongkan berdasarkan type/kelas tempat penginapan dan frekuensi (jumlah dan jangka waktu kamar yang digunakan/dimanfaatakan). (2) Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 9. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 16 (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur dan dihitung berdasarkan jenis dan jumlah bibit/benih dan/atau jasa hasil produksi yang dijual. (2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 10. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 17 (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan berdasarkan jenis dan frekuensi dan/atau jangka waktu pemakaian/pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga. (2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 11. Ketentuan Pasal 18 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 18A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18 A (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal digolongkan berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan terminal. (2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 13. Ketentuan Pasal 18 B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18 B (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan kepelabuhanan. (2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 14. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 19 (1) Gubernur dapat melakukan peninjauan dan penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 A dan Pasal 18 B paling lama 3 (tiga) tahun sekali. - 11 - (2) Peninjauan dan penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Peninjauan dan penyesuaian tarif Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 7
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1139 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan