Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2020

Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II TUJUAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA, BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA, BAB IV PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA, BAB V PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENANGANAN KEADAAN DARURAT, BAB VI PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN KERJASAMA, BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan