Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No,3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah Tanggal 10 Juni 2013 Nomor 180/010010 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat (diubah)
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yang dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Daerah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa; bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu kewajiban hukum bagi perusahaan yang sedang melakukan kegiatan atau usaha untuk mengantisipasi, memelihara, dan memperhatikan serta mengatasi permasalahan dampak sosial budaya, dampak ekonomi dan dampak kesehatan masyarakat akibat usaha yang dilakukannva; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf membentuk maka perlu Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Taun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahu 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
Bab IV Hak dan Kewajiban Perusahaan
Bab V Wewenang Pemerintah Daerah
Bab VI Program dan Kegiatan TSP
Bab VII Pelaksanaan TSP
Bab VIII Komite Pelaksana TSP
Bab IX Penerima TSP
Bab X Pengawasan dan Pelaporan TSP
Bab XI Penghargaan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Penyelesaian Sengketa
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk kegiatan ekonomi merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; bahwa agar keberadaan pedagang kaki lima mampu menunjang pertumbuhan perekonomian daerah dengan tetap mewujudkan serta memelihara lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman dan nyaman, perlu melakukan pembinaan dan penataan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup, maksud dan tujuan; asas; penataan lokasi dan tempat usaha; karakteristik dan klasifikasi PKL; pendaftaran PKL; pembinaan; pengawasan dan penertiban; sanksi administasi; ketentuan penutup terkait penataan dan pembinaan PKL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/No.14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem bangunan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam pengentasan kemiskinan;bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi, sehingga dalam pengentasan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat karena menyangkut harkat dan martabat manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat penjabaran strategi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013
bantuan-otonom daerahbahwa kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi dengan beragam karakteristik dan mendesak yang memerlukan pendekatan dan penanganan secara sistemik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi dengan beragam karakteristik dan mendesak yang memerlukan pendekatan dan penanganan secara sistemik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dan lintas program perumusan dan kebijakan Kemiskinan; bahwa berdasarkan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012
ketentuan umum, hak dan kewajiban keluarga miskin dan penduduk miskin, kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha, pendataan dan penetapan keluarga miskin dan penduduk miskin, pengorganisasian, sumberdaya, peran serta masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2012 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta pemanfaatan sumberdaya
alam guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, perlu dilaksanakan pembangunan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
berdasarkan kebijakan yang terpadu dan
menyeluruh;
b. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyebutkan bahwa dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup pemerintah
kabupaten/kota bertugas dan berwenang
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten
Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4746);
15. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4651);
17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1950;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1995
tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3645);24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 15, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3802);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3815)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3910);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000
tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar
Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4453);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);32. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007
tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4777);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4779);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4947);
37. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009
tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5083);
38. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5172) ;
39. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217);
40. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kabupaten Pemalang (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005
Nomor 11);Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003
Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terjalinnya hubungan
yang serasi dan seimbang antara Pemerintah Daerah,
perusahaan dan masyarakat, guna optimalisasi
penyelenggaraan otonomi daerah dalam pemberdayaan
masyarakat, perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan
tanggung jawab sosial sesuai dengan lingkungan, norma,
dan budaya masyarakat setempat;
bahwa perusahaan di daerah diberikan kesempatan seluasluasnya
untuk berperan serta dalam pemberdayaan
masyarakat dan pelestarian lingkungan dengan
mensinergikan program pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan di Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Asas, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Program TSP, Pelaksanaan TSP, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial
dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan upaya-upaya nyata dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi warga miskin;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi, karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka pelaksanaan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi warga miskin perlu adanya
keterpaduan program kegiatan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat sehingga diharapkan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat di daerah;
c. bahwa agar supaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu
dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi
penyelenggara pemerintahan daerah, dunia usaha dan
seluruh komponen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang
Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur kebijakan dan program
pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara
sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan
masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam
rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata
dalam penanggulangan kemiskinan;
bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi,
multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera
diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia,
maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program
diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi
masyarakat;
bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan
optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan
berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara
Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Asas, Arah Kebijakan, Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban, Tahapan Kegiatan, Prioritas Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat