Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2019

Program Satu Desa Satu Perawat Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERAWAT BAB VI KEWENANGAN PERAWAT BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PERAWAT BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Satu Desa Satu Perawat Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Subjek
KESEHATAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan