Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.127 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan amanat Pancasila sila kelima dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat sehingga perlu ditingkatkan lajunya pembangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH;
BAB III
PERJANJIAN HIBAH;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hibah kepada Pemerintah Daerah yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daeran ini dianggap diterima secara sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Hibah Dari Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan daerah, maka harus dilakukan secara terpadu dan sinergis oleh semua pihak, untuk itu diperlukan adanya dukungan serta peran aktif masyarakat dalam membantu pelaksanaan pembangunan daerah dalam bentuk hibah;
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dipandang perlu mengatur Penerimaan Hibah dari Pihak Ketiga Kepada Daerah dalam bentuk Produk Hukum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penerimaan Hibah dari Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penerimaan Hibah Dari Pihak Ketiga Kepada Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Penerimaan dan Besaran Nilai;
3. Ketentuan Pengelolaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD.2013/NO.157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam melaksanakan Permendagri Pasal 42 ayat (1) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka berdasarkan hal tersebut diperlukannya Peraturan Daerah Kutai Barat tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.47 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1986; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.1a Tahun 2001; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum,, ruang lingkup, maksud dan tujuan, hibah, bantuan sosial, ketentua peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2013
Dalam rangka kesinambungan dan peningkatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di
Provinsi Sulawesi Selatan diperlukan pembiayaan yang
cukup dan tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
mengingat pembiayaan infrastruktur jalan dan
jembatan tersebut membutuhkan dana yang cukup
besar sehingga diperlukan pinjaman daerah yang
bersumber dari Pinjaman Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasiona.
ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 -
2028.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013.
PINJAMAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi
daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat
dipandang perlu meningkatkan sarana dan prasarana serta
fasilitas pelayanan;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan
daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana
serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah
kepada pemerintah;
c. bahwa dengan adanya perjanjian antara Pusat Investasi
Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang
menyepakati beberapa perubahan besaran pinjaman yaitu
Perjanjian Nomor 17 tentang Perjanjian Investasi Dalam
Bentuk Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Pembangunan Pasar Umum Amlapura Timur Serta
Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional di Kabupaten
Karangasem dan Perjanjian Nomor 08 tentang Perjanjian
Investasi Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah Tipe C di Kabupaten Karangasem, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pinjaman Daerah perlu diadakan perubahan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011
Pasal I Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 26
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 08 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak
Terduga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Lajunya pembangunan terutama di wilayah Kabupaten Sukamara, salah satunya dapat ditunjang melalui Hibah kepada
Pemerintah Daerah yang bersifat sukarela, tanpa pamrih, serta tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Hibah kepada Pemerintah Daerah , maka diperlukan pengaturan tentang Hibah Kepada Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009.
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk dan Sumber Hibah
3. Perjanjian Hibah
4. Ketentuan Lain-lain
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2012 No.8/TLD. No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya hasil evaluasi dari Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat
tanggal 20 Desember 2011 Nomor 188.34/5056/SJ
perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, menyebutkan
bahwa materi dalam Peraturan Daerah Nomor 29
Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Daerah tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-udangan yang berlaku karena
sifatnya bukan pungutan dan bukan kewajiban
terhadap pihak ketiga, bersifat sukarela dan tidak
mengikat, dan sumbangan pihak ketiga tidak harus
memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 29 tahun 2002 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten
Pemalang Tahun 2007 Nomor 13), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29
Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang No 29 Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas Pembantuan, daerah berwenang mengatur tata cara pengelolaan sember sumber penerimaan dan kekayaan daerah serta berkewajiban membentuk dan menjalankan peraturan perundang-undangan berdasarkan kewenangannya, maka dipandang perlu memebentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan daerah ini mnegatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. prinsip umum dan kriteria pinjaman daerah; e. kewajiban, hak dan wewenang pemerintah daerah; f. sumber, jenis dan batas pinjaman daerah; g. persyaratan pinjaman daerah; h. prosedur pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah; i. prosedur pinjaman daerah yang bersumber dari selain pemerintah; j. pembayaran kembali pinjaman daerah; k. pelaporan dan sanksi pinjaman daerah; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri daeri XII Bab dan 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat