hibah - badan/lembaga/organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan dukungan kepada
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan dalam
bidang kesatuan bangsa dan politikyang memiliki peran
penting dalam pembangunan di Kabupaten Semarang,
Pemerintah Daerah perlu memberikan hibah; bahwa petunjuk teknis perriberian hibah kepada badan,
lembaga, dan organisasi kemasyarakatan dalam bidang
kesatuan bangsa dan politik di Kabupaten Semarang
telah diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor
20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Hibah Kepada Badan, Lembaga dan Organisasi
Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan
Politik di Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan
perkembangan regulasi yang ada maka perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga, dan
Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesatuan
Bangsa Dan Politik Di Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
- Peraturan Bupatiini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Semarang beserta lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 dicabut.
- 9 hlm
|