Standar/Pedoman - APBD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 626
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No 77 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya yang mengatur tentang dana hibah dan bantuan sosial, maka perlu diatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Mentoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong.
- 1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 17 Th 2003;
4. UU No 12 Th 2011;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 20 Th 1968;
7. PP No 39 Th 2007;
8. PP No 2 Th 2012;
9. PP No 12 Th 2019;
10. Perpres No 16 Th 2018;
11. Permendagri No 77 Th 2020;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017.
- PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; MONITORING DAN EVALUASI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
- Perbup Rejang Lebong No 13 Th 2014; Perbup Rejang Lebong No 14 Th 2015; Perbup Rejang Lebong No 19 Th 2017
- 38 Halaman
|