Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Muatan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tertib Pemanfaatan jalan dan Pengendalian Muatan telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 242 Tahun 2004 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. Bahwa peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002 dimaksud telah dihentikan pelaksanaannya sejak tanggal 19 Januari 2005 dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomoor 2 Tahun 2005;
c. Bahwa berdasasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksd pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan tengah nomor 4 Tahun 2002 Tentang Tertib Pemanfaatan jalan dan pengendalian muatan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undnag Nomor 18 Tahu 1997; Undang-Undnag Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahu 2005.
Pertauran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tertib Pemanfaatan jalan dan Pengendalian Muatan ( Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 Nomor 12 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
Pertauran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tertib Pemanfaatan jalan dan Pengendalian Muatan ( Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 Nomor 12 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 03 Tahun 2010
PENEMPATAN DAN PEMASANGAN - RAMBU LALU LINTAS - DI JALAN DALAM KOTA - SUNGAI PENUH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2010/NO. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DAN PEMASANGAN RAMBU LALU LINTAS DI JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Sungai Penuh, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 61 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas di Jalan Dalam Kota Sungai Penuh, meliputi: cara penempatan dan pemasangan; ketentuan hukum rambu; penyelenggara rambu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Perda yang mengatur tentang Rambu Lalu Lintas dalam Kota Sungai Penuh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas dilaksanakan paling lambat TA 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2006
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2007 tentang Jalan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan perkotaan;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare tahun 2011 – 2031;
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jalan;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 329
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Operasi Angkutan Becak Motor
ABSTRAK:
Kebutuhan masyarakat akan transportasi khususnya angkutan kota dan daerah tertentu dalam
wilayah Kota Tidore Kepulauan, semakin meningkat namun sampai saat ini belum terlayani secara maksimal
oleh mobil angkutan umum. Perkembangan dunia usaha dalam penyediaan sarana transportasi di jalan khususnya dibidang angkutan becak motor di Daerah Kota Tidore Kepulauan, merupakan pemenuhan atas meningkatnya tuntutan kebutuhan masyarakat akan adanya sarana transportasi di jalan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Operasi Angkutan Becak Motor.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 15 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Izin Operasi Angkutan Becak Motor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Masa Berlaku Izin, Operasional, Wilayah Operasi, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perparkiran serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan
Retribusi Parkir, perlu menetapkan lokasi parkir zona di Kota
Surabaya;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Perparkiran dan Retribusi Parkir ; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; . Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Walikota ini mengatur pedoman penetapan parkir zona di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) Instansi yang berwanang menetapkan Zona Parkir;
(b) Ketentuan penetapan parkir zona;
(c) pelaksanaan parkir zona
(d) Ketentuan petugas parkir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
Zona Parkir akan ditetapkan dengan Keputusan Kapala Dinas Perhubungan Kota Surabaya
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaLalu Lintas, Jalan
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Inpres ini, kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota, diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah - Lalu Lintas, Jalan - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Batu Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan daerah, serta dalam
rangka mewujudkan terlaksananya lalu lintas dan
angkutan jalan di Kota Batu yang aman, cepat, lancar,
tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka diperlukan
pengaturan penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan
Umum yang lebih jelas dan tegas serta memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
b. bahwa pengelolaan dan penataan parkir merupakan
usaha yang memiliki nilai pendapatan, yang
semestinya dikelola dengan benar dan bertanggung
jawab serta memiliki kejelasan identitas guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, oleh
karenanya peran dan campur tangan pemerintah
diperlukan dalam penyelenggaraannya yang
menyangkut kepentingan publik;
c. bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang
aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai
aktivitas lainnya, dimana konsumen parkir
menempatlan kendaraan dan/atau barang lainnya
dalarn waktu tertentu tidak bersifat sementara harus
mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum
dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran
aktifitas masyarakat lainnya serta tidak
mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir;
d. bahwa untuk melaksanalar ketentuan Pasal 110
ayat (1) huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturar Pemerintal Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak dar Retribusi Daerah; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
Mengatur tentang penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum
untuk mengarahkan keberadaan parkir agar dapat beroperasi secara tertib,
berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2017
administrasi dan tata usaha negara - TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 399.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK
KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN
KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan Walikota ini dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, kemudahan identifikasi, ketertiban dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur Tanda Nomor Kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tanda Nomor Kendaraan Untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Pimpinan Instansi Vertikal.
Dasar hukum peraturan Walikota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.9 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014, PP o.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Peraturan Kepala Kepolisian Negara No.5 Tahun 2012.
peraturan Walikota ini diatur tentang Tanda Nomor kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Tanda Nomor kendaraan dinas; Pembiyayaan; Pelaksanaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Undang-undang (UU) tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1965.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat