Peraturan Walikota ini mengatur pedoman penetapan parkir zona di Kota Surabaya dengan substansi: (a) Instansi yang berwanang menetapkan Zona Parkir; (b) Ketentuan penetapan parkir zona; (c) pelaksanaan parkir zona (d) Ketentuan petugas parkir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat