Perda ini mengatur mengenai Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas di Jalan Dalam Kota Sungai Penuh, meliputi: cara penempatan dan pemasangan; ketentuan hukum rambu; penyelenggara rambu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat