Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Izin Operasi Angkutan Becak Motor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Masa Berlaku Izin, Operasional, Wilayah Operasi, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat