lalu lintas / jalan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Muatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tertib Pemanfaatan jalan dan Pengendalian Muatan telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 242 Tahun 2004 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. Bahwa peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002 dimaksud telah dihentikan pelaksanaannya sejak tanggal 19 Januari 2005 dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomoor 2 Tahun 2005;
c. Bahwa berdasasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksd pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan tengah nomor 4 Tahun 2002 Tentang Tertib Pemanfaatan jalan dan pengendalian muatan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undnag Nomor 18 Tahu 1997; Undang-Undnag Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahu 2005.
- Pertauran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tertib Pemanfaatan jalan dan Pengendalian Muatan ( Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 Nomor 12 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
- Pertauran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tertib Pemanfaatan jalan dan Pengendalian Muatan ( Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 Nomor 12 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 Halaman
|