Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERBKN No. 3 Tahun 2020.
Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
18 Halaman, IX Bab
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2012
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD. No. 2022/16, LL Kab Raja Ampat: 19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berwibawa, berahklak, bermoral dan bijaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2023.
Lamp 11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Gubernur No 62 Tahun 2018 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik dan Pelayanan Hukum dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dan kelancaraan pengadaan barang/jasa, diperlukan pedoman mengenai etika yang harus ditaati oleh Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan Jaminan pelayanan hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/ Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/ Jasa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No 41 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaku pengadaan barang/jasa, nilai dasar, prinsip dan etika, kewajiban dan larangan, majelis pertimbangan kode etik, penegakan kode etik, pelayanan hukum, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup. Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/ Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Mencabut Peraturan Gubernur No 62 Tahun 2018 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
15 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 16, BN.2019/No.1555, jdih.lkpp.go.id : 12 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Konsultasi, Bantuan Hukum dan Pemberian Penghargaan kepada Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Lingkup Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan Aparatur Negara, yang mengabdikan dirinya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu pada saat meninggal dunia perlu untuk memberikan penghormatan terakhir serta penghargaan yang layak atas pengabdian yang telah diberikan; bahwa sebagai bentuk penghormatan, perhatian dan upaya meringankan beban bagi anggota KORPS Pegawai Republik Indonesia sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat yang mengalami masalah hukum atau musibah berupa kematian perlu diberi pelayanan secara profesional; bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai organisasi yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari tugas kedinasan, maka untuk menjamin upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan kepastian
hukum dengan memberikan perlindungan hukum berupa jasa hukum bagi anggotanya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009: UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Korps Pegawai Republik Indonesia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Anggota KORPRI, Persemayaman, Pemakaman, Bantuan Hukum. BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV LAYANAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Jenis Layanan yang diberikan. Bagian Kedua Syarat dan Tata Cara Layanan. Bagian Ketiga Prinsip Pemberian Layanan. BAB V PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VI
UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PEMAKAMAN Bagian Kesatu Upacara Persemayaman. Bagian Kedua
Upacara Pemakaman. BAB VII PEMBIAYAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
10
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 17, https://jdih.atrbpn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Kerja Majelis Kode Etik Pelayan Publik Dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2020
KODE ETIK PERSONIL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Personil Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien transparan, bersaing adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa daerah; berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perbup Halbar No. 15 tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentangKode Etik Personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tujuan c.Prinsip dan Etika Pengadaan d.Komisi Etik e.Penanganan Pelanggaran Kode Etik f.Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan Terlapor g.Penegakan Sanksi h.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
7 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 17 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 57 TAHUN 2020
TENTANG KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KABUPATEN BINTAN
kode etik pelayanan publik di lingkungan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bintan - perubahan atas peraturan bupati bintan nomor 57 tahun 2020 tentang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang
prima di Dinas PenanamanModal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pinru Kabupaten Bintan, perlu
diberikan penghargaan kepada pegawai yang telah
memberikan pelayanan yang baik, sehingga
Peraturan Bupati Bintan Nomor 57 Tahun 2020
tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Bintan perlu diubah untuk
disesuaikan kembali. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bintan tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Bintan Nomor 57 Tahun 2020 Kode Etik
Pelayanan Publik di- Lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Bintan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kode Etik
Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perubahan sebagian beberapa pasal dan penambahan BAB IV A diantara BAB IV dan BAB V serta ditambah 1 pasal didalamnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan
Bupati Bintan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kode Etik
Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel di lingkungan
Pemerintah Kanbupaten Kolaka Utara, dipandang
perlu mengatur kode etik pejabat administrasi,
pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pengelola
pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4539);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diu bah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
ten tang Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3655);
13. Peraturan Bupati Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Sekretaris
Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PRINSIP PENGADAAN BARANG / JASA,
BAB III KODE ETIK,
BAB IV KOMITE ETIK,
BAB V PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN,
BAB VI SEKRETARIAT KOMITE ETIK,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat