kode etik pelayanan publik di lingkungan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bintan - perubahan atas peraturan bupati bintan nomor 57 tahun 2020 tentang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang
prima di Dinas PenanamanModal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pinru Kabupaten Bintan, perlu
diberikan penghargaan kepada pegawai yang telah
memberikan pelayanan yang baik, sehingga
Peraturan Bupati Bintan Nomor 57 Tahun 2020
tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Bintan perlu diubah untuk
disesuaikan kembali. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bintan tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Bintan Nomor 57 Tahun 2020 Kode Etik
Pelayanan Publik di- Lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Bintan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kode Etik
Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perubahan sebagian beberapa pasal dan penambahan BAB IV A diantara BAB IV dan BAB V serta ditambah 1 pasal didalamnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
- Peraturan
Bupati Bintan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kode Etik
Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan
- 6 hlm
|