Peraturan Bupati ini mengatur tentangKode Etik Personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tujuan c.Prinsip dan Etika Pengadaan d.Komisi Etik e.Penanganan Pelanggaran Kode Etik f.Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan Terlapor g.Penegakan Sanksi h.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat