KODE ETIK PERSONIL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Personil Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien transparan, bersaing adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa daerah; berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
- Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perbup Halbar No. 15 tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentangKode Etik Personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tujuan c.Prinsip dan Etika Pengadaan d.Komisi Etik e.Penanganan Pelanggaran Kode Etik f.Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan Terlapor g.Penegakan Sanksi h.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
- 7 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
|