Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Korps Pegawai Republik Indonesia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Anggota KORPRI, Persemayaman, Pemakaman, Bantuan Hukum. BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV LAYANAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Jenis Layanan yang diberikan. Bagian Kedua Syarat dan Tata Cara Layanan. Bagian Ketiga Prinsip Pemberian Layanan. BAB V PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VI UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PEMAKAMAN Bagian Kesatu Upacara Persemayaman. Bagian Kedua Upacara Pemakaman. BAB VII PEMBIAYAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat