Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 16 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelayanan Konsultasi, Bantuan Hukum dan Pemberian Penghargaan kepada Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Lingkup Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Korps Pegawai Republik Indonesia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Anggota KORPRI, Persemayaman, Pemakaman, Bantuan Hukum. BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV LAYANAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Jenis Layanan yang diberikan. Bagian Kedua Syarat dan Tata Cara Layanan. Bagian Ketiga Prinsip Pemberian Layanan. BAB V PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VI UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PEMAKAMAN Bagian Kesatu Upacara Persemayaman. Bagian Kedua Upacara Pemakaman. BAB VII PEMBIAYAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Konsultasi, Bantuan Hukum dan Pemberian Penghargaan kepada Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Lingkup Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BD Kab. Gowa 2023 N0.16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan