Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Klaten agar
dapat terlaksana secara efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat, maka diperlukan
pedoman pelaksanaan penatausahaan keuangan
daerah; bahwa dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a selalu
mengikuti perkembangan dan menyesuaikan dengan
peraturan lain yang selaras, oleh karena itu
Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan
Keuangan Daerah Kabupaten Klaten perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten
Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 70 huruf b,.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 44 Tahun 2022
penggunaan-sisa lebih perhitungan anggaran-badan layanan umum daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 70 Tahun 2020; Peraturan Bupati No 260 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 262 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatanya didasarakan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Diatur mengenai ketentuan umum, sisa lebih perhitungan anggaran PPK-BLUD RSUD Bayung Lencir, prosedur penggunaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 44 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perbup tentnag Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 56 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Perda kab Bogor No. 9 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 39 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDesa, Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerugian Keuangan Desa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 44 Tahun 2017
laporan BARTA KBKAYAAN PEJIYELENGGARA MUlARA DI LIIIGKUl(GAJI PEICBRINTAH KABUPATEB BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang
Mengingat
BTJPATI BONE,
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang baik (Good Govemance) yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan
kekuasaan serta wcwcnang, pemerintah telall
mewajibkan kepada para pejabat penyelenggare
Negara termasuk di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bone untuk melaporkan harts
kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimane
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupa.ti tentang Laporan Harte
Kckayaan Penyclcnggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupatcn Bone;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Te.hun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31
Tahun I 999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindal< Pidana Korupsi
sebagaimana diubah· dengan Undang - Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pcnetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor I Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang -
Undang;
4. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; '
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Rcpubtik
Indonesia Nomor 5135);
6. lnstruksi Presidcn Nomor 5 Tahun 2004 tent.ang
Percepatan Pemberant.asan Korupsi;
7. Pcraturan Komisi Pemberant.asan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tcntang Tata
Cara Pendaftaran, Pehgumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyclcnggara
Negara;
8. Surat Edaran Menteri Pcndayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun
2012 Tentang Kewajiban Penyampaian dan
Sanksi Atas Kctcrlambatan Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyclenggara Negara
di Lingkungan Kemcnterian/Lcmbaga dan
Pemerintah Oaerah ;
9. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk
Teknis P<:nyampaian dan Pengclolaan L.aporan
Harta Kekayaan Penyclcnggara Negara Setelah
diberlakukannya pcraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaft.aran, Pengumuman
dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggnra Negara;
MEMUTUSKAif:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN HARTA
KEKAYMN PENYELENGGARA NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
a. LHKPN adalah Daftar seluruh Hana Kekayaan Penyelenggara
Negara (PN) bescrta pasangan dan anak yang masih menjad,
tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang
ditetapkan oleh Komisi Pcmberant.aS&n Korupsi, untuk
selanjutnya disebut KPK.
b. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Kabupaten Bone dalah pejabat
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone yang wajib mengisi
dan menyampaikan LHKPN.
BAB II
PENYAMPAIAN LHKPN
Pasal 2
Pejabat Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone
yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas :
a. Bupati Bone;
b. Wakil Bupati Bone;
c. Pejabat Eselon I dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
e. Pejabat Eselon III dan yang disamakan;
t. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan;
h. Bendahara;
i. Auditor dan Pengawas Penyelenggara Pemerintah Daerah;
j. Pcjabat Pcngadaan Barang dan Jasa;
k. Direksi dan Komisaris BUMD.
Pasa1 3
LHKPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disampaikan kepada
KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Bone.
PasaJ 4
Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone wajib
mengisi dan menyampaikan LHKPN paling Jambat 3 (tiga) bulan
setelah:
a. pcngangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama
ka.li menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah
berakhirnya masa jabatan ; atau
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara
Negara.
Pasal 5
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 4 wajib
menyarnpaikan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun seka.li
atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak I Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat tanggal 31 Maret Tahun berikutnya.
Pasal 6
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud da1arn Pasal 5
dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. melalui aplikasi e-LHKPN ; atau
b. mengisi fonnulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK
dalarn media pcnyimpanan data dan dikirim melalui surat
elektronik (e-mail!, jasa ekspedisi atau diserahkan sccara
langsung kepada KPK.
Pa,al 7
Dalam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, fotocopi tanda terima
LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah
Kabupaten Bone.
Pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian
LHKPN, ditetapkan Admin lnstansi dan Admin Unit Kerja.
sebagaimana dimaksud dalam ayat (I)
BAB Ill
UNIT PENGELOU\ LHKPN
Pa,aJ 9
mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit
b. Admin lnstansi
(1) Untuk mengelola dan
Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN
terdiri dari :
a. Koordinator LHKPN 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone
2. lnspektur Daerah Kabupaten Bone
Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Koordinator LHKPN :
i. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut :
a). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kepatuhan wajib LHKPN dalam menyarnpaikan dan
mengumumkan LHKPN ;
b). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Admin
lnstansi dalarn melakukan pengelolaan LHKPN ;
d=
c). pcmberian sosialisasi kewajban LHKPN baik kepada
Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola
LHKPN.
ii. mengingatkan wajib LHKPN di lingkungan lnstansinya
untuk mematuhi kewajiban penyarnpaian dan
pengumuman LHKPN ; dan
iii. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat
Wajib LHKPN yang tidak menyarnpaikan Laporan Harta
Kekayaan untuk ditetapkan oleh Bupati Bone.
b. Admin lnstansi :
i. melakukan validasi/pemutakhiran terhadap data
kepegawaian mengenai perubahan Wajib LHKPN di
lingkungan instansinya (Pertama kali menjabat
menga]arni mutasi/promosi/berakhimya jabatan) yang
disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kemba.li
kepada KPK;
ii. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja ; dan
iii. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan
teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN ;
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban
mclakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan
evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN.
(2) lnspektorat Daerah Kabupaten Bone merupakan unit
pengawasan internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan
pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
Pasal 11
lnspektur Daerah Kabupaten Bone Bertugas :
a. memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN
scrta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa
harta kekayaannya;
b. berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam
rangka pelaksanaan tugas sebaga.imana dimaksud pada
huruf a;
c. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi
mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi :
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalain
menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
2. hasil Pemeriksaan LHKPN dan;
3. hal-hal Jainnya yang terkait dengan LHKPN.
d. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai
pelaksanaan tugas dari Koordinator, kepada Bupati Bone Dengan
memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Refonnasi Birokasi, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
BABV
SANKS I
Pasal 12
{I) Wajib LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak
menyampaikan LHKPN, scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan
Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) terdiri dari:
a. penurunan pangkat sctingkat lebih rendah selama 3 (tiga)
tahun; dan/atau
b. pembebasan dari jabatan.
BABVI
TATA CARA PENJATUHAN SANKS!
Pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana. dalam Pasal
12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai bcrikut:
a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali,
dengan masing-masing tenggat waktu surat selama l (satu)
bulan; dan
b. jika sampai peringatan ketiga bclum _menyampaikan LHKPN
maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan
sanksi sebagaimana dimaksud pada Pa.sal 12
(2) Pcnjatuhan hukuman disiplin scbagaimana dimaksud daJam
Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (l) dilakukan pemeriksaan terlebih
dahulu oleh lnspektorat Daerah Kabupaten Bone scsuai dengan
proscdur sebagaimana diatur dalam Pcraturan Pcmerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negen Siplin dan
Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2010 tentang Ketentuan Pclaksanaan Peraturan Pcmerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VU
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 14
Pada saat Peraturan Bupati Bone Mulai berlaku :
a. Terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pemah
menyampaikan LHKPN dengan fonnulir LHKPN model KPK-A
atau fonnulir LHKPN Model KPK-B, scrta:
1) menga]ami perubahanjabatan; atau
2) mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, tidak
perlu menyampailcan LHKPN pada tahun 2017; dan
b. Untuk penyampaian LHKPN pada tahun 2018, harta kekayaan
yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2017 dan diaarnpaikan kepada KPK paling
larnbat pada tanggal 31 Maret 2018.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati Bone ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dijelaskan pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah kabupaten/kota pada tahun 2022 sesuai ketentuan perundang-undangan;
` b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2020
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Satuan Keija Perangkat Daerah Tahun Anggaran
2022 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran
jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan
penganggaran berdasarkan prestasi keija, Pemerintah
Kabupaten Boyolali perlu menyusun Standar Harga Satuan
Pokok Kegiatan Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Boyolali Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan, Pengendalian dan Pengawasan HSPK dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 44 Tahun 2018
pengalokasian - dan - tata - cara - penyaluran - alokasi - dana - desa - tahun - anggaran - 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 2018/44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk menetapkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 maka perlu membentuk Perbup tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran AlokasiDana Desa Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahu 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 113 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 56 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017 ; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 44 Tahu 2015; Perbup No. 52 Tahun 2016; Perbup No. 69 Tahun 2016; Perbup No. 72 Tahun 2016; Perbup No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Perhitungan, Pengalokasian, Penggunaan, Penyaluan, Sanksi Administrasi, Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawabn Dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 44 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) di Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 30 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 18 Tahun; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024. Analisis Standar Belanja selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran harga atau biaya pada program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, asas umum, tujuan, ruang lingkup dan kriteria tata cara penerapan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan dan/atau kebijakan yang diterbitkan o leh Pemerintah Kabupaten yang berkaitan dengan /\SB, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak b ertentangan dengan kctentuan dalam Peraturan Bupati ini.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat