Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Sasaran Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan APIP ini adalah: 1. Terwujudnya Koordinasi pengawasan APIP yang efektif dan efisien; 2. Tersedianya informasi hasil pengawasan APIP secara nasional sebagai dasar untuk dilakukan pemantauan dan evaluasi; 3. Terwujudnya laporan pengawasan APIP Kabupaten Kaur Kepada Bupati Kaur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2014
Tanggal Berlaku
03 Januari 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 296
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan