Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan akses penanganan korban/pasien gawat darurat diperlukan sarana pelayanan gawat darurat berupa fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dengan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis Call Center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119;
b. bahwa dalam rangka efektifitas pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat diperlukan suatu sistem penanganan pasien/korban yang terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah harus membentuk Public Safety Center;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
Peraturan ini disusun sebagai dasar pembentukan PSC di lingkup Kabupaten Mesuji yang bertujuan untuk memujudkan tata kelola koordinasi dalam memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat. Public Safety Center atau Pusat Pelayanan Keselamatan, selanjutnya disingkat PSC adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di Daerah yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2021
TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi dan pengendalian
penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur tanda nomor
kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan
kendaraan dinas operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan
Bermotor Dinas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547}; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 8); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020
Nomor 5);
TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Terdiri dari VII Bab 17 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas; - Bab III Tanda Nomor Kendaraan Dinas; - Bab IV Larangan dan Sanksi; - Bab V Pembiayaan; - Bab VI Ketentuan Peralihan; - Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa kemiskinan merupakan masalahan pembangunan yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera ditanggulangi karena menyangkut harkat, martabat, serta hak asasi manusia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kemiskinan yang menyebutkan penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
Bahwa agar upaya penanggulangan masalah kemiskinan dapat berjalan secara optimal, sistematis, efektif, efisien, terpadu dan terukur, perlu pengaturan penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi dan terkoordinasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 15 Tahun 2020, Permendagri 53 Tahun 2020, Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, Qanun Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 41 Tahun 2019.
Peraturan bupati ini terdiri atas 24 pasal dan 12 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran; Bab III Indikator dan Kriteria Masyarakat Miskin; Bab IV Data Penanggulangan Kemiskinan; Bab V Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; Bab VII Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan; Bab VIII Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Peran Serta Masyarakat; Bab XI Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; Bab XII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
13 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2021
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintah dan mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, bersih dari korupsi, kolusi dan
nepostisme (KKN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur diperlukan suatu kondisi terbebas dari
adanya benturan kepentingan;
b. bahwa dalam rangka memberikan persepsi dan pemahaman
yang sama tentang benturan kepentingan perlu disusun
pedoman penanganan benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 _ tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 387) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5943); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 _ tentang
Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Terdiri dari I Bab dan 7 Pasal, yaitu; - Bab I Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Guna mewujudkan Kabupaten Dairi yang tertib dan tenteram telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum tetapi dalam perkembangannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 1964; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan yang diubah adalah Pasal 1, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 38
20 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Berjalannya reformasi birokrasi menjadi faktor yang sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020; Perangkat Daerah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.
Tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Perbup No 10 Tahun 2021
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara
khusunya di Kabupaten Lombok Timur untuk pemenuhan
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui penerapan
standar pelayanan minimal;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan waib pelayanan
dasar bidang Sosial telah ditetapkan Peraturan Menteri Sosial
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah
Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/ Kota, yang memuat sebuah
kebijakan publik mengenai jenis pelayanan, standar jumlah dan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjadi urusan wajib
daerah dan berhak diperoleh masyarakat secara minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial;
Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1985 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Wilayah Daerah-Daerah Tingkat
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3670);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 396);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 _ tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar
Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 2681);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2020 Nomor 5);
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL. Terdiri dari VII Bab, dan 11 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Pelayanan Dasar, Indikator dan Target , Bab III Pelaksanaan dan Penerapan, Bab IV Pembiayaan, Bab V Pembinaaan, Bab VI Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Dalam upaya mencegah terjadinya perbuatan
gratifikasi dilingkungan pemerintah kabupaten Balangan, perlu adanya pedoman pengendalian terhadap hal-hal yang mengarah pada perbuatan gratifikasi di lingkungan kerja sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2019; Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Kesehatan Daerah, perlu dibentuk Peraturan Bupati Pandeglang tentang KTR
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini meliputi Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban; KTR; Ruangan/Tempat Khusus Untuk Merokok (Smoking Area); Peran Serta Tokoh dan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka guna melaksanakan pengawasan umum dan pengawasan teknis tahun 2021, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021;
b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu disusun kebijakan pengawasan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2021;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahunn 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 28 Tahun 2007;
Permenpan Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 9 tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 23 Tahun 2020;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2021 bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Perangkat Daerah;
c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;dan
d. mewujudkan hasil pengawasan yang dapat memberikan umpan balik (feed back) terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Magetan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat