TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Terdiri dari VII Bab 17 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas; - Bab III Tanda Nomor Kendaraan Dinas; - Bab IV Larangan dan Sanksi; - Bab V Pembiayaan; - Bab VI Ketentuan Peralihan; - Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat