Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2021

Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Kabupaten Lombok Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Terdiri dari VII Bab 17 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas; - Bab III Tanda Nomor Kendaraan Dinas; - Bab IV Larangan dan Sanksi; - Bab V Pembiayaan; - Bab VI Ketentuan Peralihan; - Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Kabupaten Lombok Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan