Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat