Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 No 27/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 8), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan urusan Pemerintahan di Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah serta guna memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 99 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang diubah, yaitu: Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 3 diubah, dan setelah angka 3 huruf e ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 4; Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A; Pasal 8 dihapus; Pasal 9 dihapus; Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A; dan Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 5);
b. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 6);
c. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 7);
d. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 8); dan
e. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 13);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 – 2040
ABSTRAK:
:a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan secara
berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hulu dengan
memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil
guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang -
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat, dan/atau dunia usaha.
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan
kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu
dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 - 2040.
1. Pasal 18 Ayat (6)Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 53Tahun 1999 Tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencanan Tata Ruang Wilayah Nasional;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan
Ruang;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana
Tata Ruang Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Perda ini terdiri atas 17 Bab dan 93 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Peran dan Fungsi serta Ruang Lingkup RTRW Kabupaten, Wilayah Administrasi Kabupaten, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan pengendalianpemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, Peran masyarakat dalam penataan ruang, Penyelesaian sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2003-2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
95 Hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemenuhan air bersih bagi masyarakat di Kota Bengkulu perlu memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu dengan melakukan penambahan penyertaan modal daerah
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor 01/I-3/Huk/1974
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2003
Nilai penambahan Penyertaan Modal Daerah berupa barang kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang berasal dari penyertaan/bantuan Pemerintah Kota Bengkulu yang belum ditetapkan statusnya adalah sebesar Rp. 32.382.530.991,53 (tiga puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah lima puluh tiga sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN - PERINGATAN - HARI JADI KABUPATEN - BANYUASIN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa Kabupaten Banyuasin merupakan daerah otonom yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi
Sumatera Selatan yang ditetapkan pada tanggal 10 April 2002;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 6 Tahun 2002;UU No 9 Tahun 2010;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 78 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan PP No 72 Tahun 2019;PP 39 Tahun 2018
Materi pokok dalam peraturan iini adalah ; KETENTUAN UMUM,PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
PERINGATAN HARI JADI,KETENTUAN PERALIHAN,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN pEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.01, TLD No. 123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan; bahwa pembentukan kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan; bahwa dengan dibentuknya Kecamatan Sigi Kota yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
4 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan
Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-
2023;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2006; PP No 2 Tahun 2015; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda PPU No 1 Tahun 2012; Perda PPU No 3 Tahun 2014
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun
terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Maksud penyusunan RPJMD adalah menjaga kesinambungan pembangunan
melalui rencana Pembangunan Daerah yang sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta permasalahan dan kebutuhan Daerah. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD berpedoman pada RPJPD, dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, RTRW, RPJMD kabupaten/ kota sekitar. RPJMD menjadi pedoman:
a. Penyusunan RKPD, Renstra dan Renja; b. Instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. Acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2018-2023. dan Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
8 hlm. 268 lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengakomodir biaya perjalanan dinas bagi Tenaga Ahli Bupati, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun
2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 26) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1979 tentang
Penanggulangan Pelacuran sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah mengatur mengenai tertib sosial; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pertanian saat ini dan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penanggulangan Pelacuran; dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30
Tahun 2006 tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2006 Nomor 30).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penanggulangan Pelacuran; dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30
Tahun 2006 tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2006 Nomor 30).
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2019
RENCANA ZONASI - WILAYAH PESISIR - PULAU KECIL - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2019/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 32 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2019; Permen KP No. 23/PERMEN-KP/2016; Permendagri No. 116 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi Ruang Lingkup dan Jangka Waktu; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi; Alokasi Ruang; Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Indikasi Program; Mitigasi Bencana; Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan ruang; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Hak, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan; Pemberdayaan Masyarakat; Gugatan Perwakilan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan; Izin Lokasi, Izin Pengelolaan,
dan fasilitasi Masyarakat Lokal; penetapan pemberian insentif dan disinsentif; tata cara pemberian sanksi, diatur dengan Peraturan Gubernur
40 hlm.; Penjelasan 11 hlm.; Lampiran I s.d. IV 28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat