Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Maksud penyusunan RPJMD adalah menjaga kesinambungan pembangunan melalui rencana Pembangunan Daerah yang sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta permasalahan dan kebutuhan Daerah. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD berpedoman pada RPJPD, dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, RTRW, RPJMD kabupaten/ kota sekitar. RPJMD menjadi pedoman: a. Penyusunan RKPD, Renstra dan Renja; b. Instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. Acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2018-2023. dan Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
1 Tahun 2019
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
LD PPU
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2636 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan