Nilai penambahan Penyertaan Modal Daerah berupa barang kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang berasal dari penyertaan/bantuan Pemerintah Kota Bengkulu yang belum ditetapkan statusnya adalah sebesar Rp. 32.382.530.991,53 (tiga puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah lima puluh tiga sen)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat