Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan, maka guna memenuhi kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan, perlu diatur ketentuan mengenai pemungutan retribusi izin mendirikan banginan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 50 Tahun 1986; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 33 Tahun 1991; Permendagri No. 4 Tahun 1996; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Peraturan bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo, KaBKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2--9, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; PermenPU No. 25/PRT/M/2007; Kepmeneg PU No. 10/KPTS/2000; Kepmeneg PU No. 10/KPTS/2000; KepdirjenPerkim No. 58/KPTS/DM/2002; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, ketentuan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, tolok ukur penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
Mencabut Perda No. 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010
bahwa sumber daya alam yang berupa air tanah perlu dijaga kelestariannya agar keberadaannya dapat tetap mendukung kebutuhan hidup masyarakat disamping juga merupakan potensi Pendapatan Daerah yang cukup penting guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai Pajak Air Tanah pengaturannya diserahkan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sebagai Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 lahun 1997; Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Pajak Air Tanah; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Terutangnya Pajak; Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetepan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan Pajak; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2010
bahwa berwisata merupakan kebutuhan dasar manusia untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata; bahwa pembangunan kepariwisataan di Kalimantan Selatan dilandasi oleh norma-norma agama dan nilai-nilai budaya sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat; bahwa pembangunan kepariwisataan di Kalimantan Selatan, perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab; bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai dasar hukum pengaturan dan pedoman dalam penyelenggaraan sektor kepariwisataan di Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mrengatur Tentang Kepariwisataan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Fungsi Dan Tujuan; Sumber Daya Pariwisata; Pembangunan Kepariwisataan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kawasan Startegis; Usaha Pariwisata; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi Dan Tenaga Kerja; Pemantauan Dan Evaluasi; Pendanaan; DSanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai program dan kegiatan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
akan dilaksanakan pada tahun 2013; bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pemilukada sebagaimana dimaksud huruf a,
penyediaan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, M A K S U D D A N T U J U A N, PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI, BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN, SUMBER DANA CADANGAN, P E N G E L O L A A N, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2010 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten Sorong; .dan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum (pengertian-pengertian); Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 8 Tahun 2010
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - cirebon - nomor - 60 - tahun 2004 - tentang pembentukan - pengelolaan - dan - penyaluran - dana - abadi - di - bidang - pendidikan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. Thn 2010/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 60 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Pengelolaan dan Penyaluran Dana Abadi di Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentun PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu mencabut Perda Kab. Cirebon No. 60 Tahun 2004 tentang pembentukan, Pengelolaan dan Penyaluran dana Abadi di Bidang , yang ditetapkan denan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres no. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 60 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengelolaan Dan Penyaluran Dana Abadi Di Bidang Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2010
PERDA Kab. Kendal No. 18 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007
struktur organisasi lembaga teknis, upt, dan satpol pp
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, bertambahnya beban kerja, dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, maka perlu dilaksanakan penggabungan Kantor Penanaman Modal Kabupaten Kendal dengan Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Kendal; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 diubah
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2000 perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Kepmentan No. 555/Kpts/TN.240/9/1986; Kepmentan No. 557/Kpts/TN.520/9/1987; Kepmentan No. 413/Kpts/TN.30/7/1992'; Kepmentan No. 306/Kpts/TN.330/4/1994.
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Masa dan Saat Terutang Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Cianjur Tahun 2010 No 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat