Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal yang meliputi Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja, Unit Pelaksana Teknis Badan, Unit Pelaksana Satuan Polsi Pamong Praja, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat