Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah, BAPPEDA, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan dan Asrip Daerah, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
25 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2011
Tanggal Berlaku
25 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.18
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal
  2. PERDA Kab. Kendal No. 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan