Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah, BAPPEDA, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan dan Asrip Daerah, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat