Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung, dan bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman
penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Kampung dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai
Kampung,telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Kepulauan Yapen tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung Di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2019; Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Waropen Nomor 116 Tahun 2002
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020. Rincian Dana Kampung pada setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan pada 160 Kampung berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Penghitungan alokasi kinerja setiap Kampung sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan bobot sebagai berikut: Pengelolaan keuangan kampung dengan bobot 20%; Pengelolaan Dana Kampung dengan bobot 20%; Capaian keluaran (output) Dana Kampung dengan bobot 25%; dan Capaian hasil (outcome) pembangunan kampung dengan
bobot 35%. Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD.Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam
rencana kerja Pemerintah Kampung. Kepala Kampung bertanggung jawab atas penggunaan Dana Kampung. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Kampung secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2020
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Di danai Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pengguna Dana Desa;
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Publikasi dan Pelaporan;
Pembinaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (8) dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, serta untuk kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan Dana Desa, perlu mengatur pedoman
pelaksanaan Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14
Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 yang meliputi Ketentuan Umum; Sumber, Besaran, Pembagian dan Penghitungan Rincian Dana DesaSetiap Desa; Mekanisme Penyaluran; Penggunaan; Pubikasi; Pertanggungjawaban dan Pealporan; Pemantauan dan Evaluasi Sisa Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
104 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Pemerintah
Kabupaten/Kota dapat menyusun Pedoman Teknis
Fasilitasi Penggunaan Dana Desa dengan
mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik
wilayah dan kearifan lokal Desa berdasarkan Pedoman
Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran
2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Neraga Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 168 Tahun 2015, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014
tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2014 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015
tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 85);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
13. Peraturan Bupati Pati Nomor 94 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Pati
(Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 94).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa
Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, disusun dengan sistematika
sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Besar Dana, Prinsip Pengelolaan Dan
Penggunaan Dana Desa
BAB III : Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB IV : Tim Pengelola Dana Desa
BAB V : Persyaratan, Mekanisme Penyaluran Dan
Pencairan Dana Desa
BAB VI : Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan Dana
Desa
BAB VII : Kejadian Khusus Yang Berdampak Pada
Kegiatan Pembangunan Di Desa
BAB VIII: Pemantauan Dan Evaluasi
BAB IX : Pendampingan, Pembinaan dan Pengawasan
BAB X : Contoh Format
Bab XI : Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
100 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambaha Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321),
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 1);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Alokasi Dana Desa
Bab III Perhitungan Alokasi Dana Desa
Bab IV Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana
Bab V Pengelolaan
Bab VI Penggunaan
Bab VII Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Peraturan Bupati Bupati Konawe Kepulauan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD)
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati Ogan Komering ulu Timur Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan,Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering ulu Timur Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan,Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Bupati menetapkan rinacian Dana Desa untuk setiap Desa
Dasar Hukum dalam peraturn ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebgaaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 9 Tahun 2020;UU No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 113 Tahun 2020;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 114 Tahun 2014;Permendagri No 80 Tahun 2015;Permendagri No 44 Tahun 2016;Permendagri No 20 Tahun 2018;Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2020;Permendagri No 73 Tahun 2020;Permenkeu No 222/PMK.07/2020;Keputusan bersama Menteri dalam Negeri,Menteri Keuangan ,Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No 140-8698 Tahun 2017 No 954 /KMK.07/2017,No 116 Tahun 2017.No 01 /SKB/M.PPN/12/2017 ;Peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015;Peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015;Peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 9 Tahun 2016;Permenkeu No 61/PMK.07/2019;Peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 19 Tahun 2020;Peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 21 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Petunjuk Teknıs Penggunaan,Pelaksanaan Dan Penetapan Rıncıan Dana Desa Setıap Desa Yang Bersumber Darı Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan,Pelaksanaan dan Penetapan Rinciaan Dana Desa setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu menetapkan Pengalokasian dan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2015;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
17. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai Perangkat Pemerintah Kabupaten Buton.
18. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra atau sebutan lain adalah Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra pada Kantor Camat;
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama Jain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
23. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
24. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
25. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
26. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
28. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
29. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PKPKDes adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
30. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
31. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
32. Bendahara adalah unsur perangkat desa yang menatausahakan keuangan desa.
33. Tim Pengelola Kegiatan, yang selanjutnya disebut TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
34. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
35. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
36. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
37. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
38. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
39. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
40. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
41. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
42. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
43. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
44. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat Musrembangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau APBD.
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN ADD
BAB III PENGALOKASIAN, ARAH DAN RINCIAN PENGGUNAAN ADD
BAB IV ORGANISASI PENGELOLA DAN PENDAMPING ADD
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB VII PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X SANKSI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Jepara menetapkan Pengelolaan dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2016;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bpati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2016 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 37 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK-07/2021 tentang
Pengelolaan Dana Desa bahwa Bupati/Walikota wajib
untuk menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Desa
Tahun 2022.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; Perpres No.104 Tahun 2021; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.7 Tahun 2021; Permenkeu No.190/PMK-07/2021; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda Kab Bintan No.5 Tahun 2021; Perbup Kab Bintan No.55 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
56 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat