Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 12 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering ulu Timur Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan,Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Petunjuk Teknıs Penggunaan,Pelaksanaan Dan Penetapan Rıncıan Dana Desa Setıap Desa Yang Bersumber Darı Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering ulu Timur Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan,Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2021
Tanggal Berlaku
04 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.12
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering ulu Timur Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan,Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan